1. Jelaskan apa yang jadi alasan penyelahgunaan fasilitas sistem informasi sehingga orang atau pihak lain menjadi terganggu!
motif/modus
penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau
kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dikarenakan karena
Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian
sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta
untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem.
Ancaman
terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ancaman aktif
dan ancaman pasif.
a) Ancaman aktif, mencakup:
• Kecurangan
• kejahatan
terhadap computer
b) Ancaman pasif, mencakup:
• kegagalan
system
• kesalahan
manusia
• bencana
alam.
Saat ini ancaman tertinggi pada tehnologi sistim informasi adalah penyalahgunaan tehnologi tersebut pada kriminalitas atau cyber crime, misalnya:
Unauthorized Access to Computer System and Service:
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas sistem informasi? Jelaskan!
Pengendalian
akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
a) Identifikasi pemakai (user identification).
Mula-mula
pemakai mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang
diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat
mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.
b) Pembuktian keaslian pemakai (user authentication).
Setelah
melewati identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan
menyediakan sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart card, token dan
identification chip), tanda tangan, suara atau pola ucapan.
c) Otorisasi pemakai (user authorization).
Setelah
melewati pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut
dapat diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu
file atau data.
-Memantau adanya serangan pada sistem.
Sistem
pemantau (monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya penyusup yang
masuk kedalam sistem (intruder) atau adanya serangan (attack) dari hacker.
sistem ini biasa disebut “intruder detection system” (IDS). Sistem ini dapat
memberitahu admin melalui e-mail atau melalui mekanisme lain. Terdapat berbagai
cara untuk memantau adanya penyusup. Ada yang bersifat aktif dan pasif. IDS
cara yang pasif misalnya dengan melakukan pemantauan pada logfile.
-Penggunaan enkripsi.
Salah satau
mekanisme untuk meningkatkan keamanan sistem yaitu dengan menggunakan teknologi
enkripsi data. Data-data yang dikirimkan diubah sedemikian rupa sehingga tidak
mudah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak.
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalagunaan fasilitas sistem informasi, beri tanggapan!
Berikut
adalah beberapa penyalahgunaan atau gangguan pemanfaatan teknologi informasi
yang sering kita jumpai:
• Pencurian data dari orang lain
• Pencurian uang orang lain
• Pencurian data rahasia milik Negara
atau institusi
• Merusak atau mengganti sistem
database institusi maupun perusahaan
• Penyadapan e-mail
• Munculnya pembajakan lagu dalam
format MP3
• Pornografi
Berikut ini adalah contoh kasus gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi:
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka- angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
http://blogekokukuh.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://digital-manga.blogspot.com/2013/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://fajw.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html
http://ilovemygoogle.wordpress.com/2012/03/30/tugas-etika-profesionalisme-tsi-bab-1-sd-10/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar